Sidiktipikor.com-PALU,Menjelang akhir tahun 2025, sebagian besar daerah di Provinsi Sulawesi Tengah belum dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR). Dari 13 kabupaten dan 1 kota, hanya Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai yang masih membuka layanan tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Uji KIR Kota Palu, Dei, membenarkan bahwa sejak 2024 hingga kini, layanan uji kendaraan di Kota Palu belum dapat berjalan karena keterbatasan alat. “Benar, alat uji kami tidak berfungsi. Namun, kami tetap memberikan rekomendasi bagi pemilik kendaraan angkutan agar melakukan pengujian di daerah yang memiliki fasilitas, seperti Poso dan Luwuk,” jelasnya, Rabu (12/11).
Dei menegaskan, meskipun pengujian belum dapat dilakukan, pihaknya tetap menjalankan fungsi administratif dan pengawasan terbatas terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Palu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu, Astam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembangunan Gedung Uji KIR baru di kawasan Mamboro. Nilai anggaran yang diusulkan mencapai Rp10 miliar.
“Jika disetujui, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap alat uji lama, apakah masih bisa digunakan atau perlu penggantian. Sejak pascabencana tahun 2018, peralatan itu memang tidak lagi difungsikan,” terangnya.
Kondisi serupa juga dialami oleh Kabupaten Sigi. Kepala UPTD Uji KIR Dishub Sigi, Danu, menyebut pihaknya masih menunggu realisasi usulan perbaikan gedung dan peralatan. “Apabila disetujui, kami siap kembali memberikan layanan uji kelayakan kendaraan di wilayah Sigi,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian berkala. Kewajiban tersebut juga termasuk dalam urusan pelayanan dasar pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan belum berfungsinya fasilitas Uji KIR di sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah, dua daerah yakni Poso dan Banggai kini menjadi pusat pelayanan utama bagi pemilik kendaraan yang ingin memenuhi kewajiban uji berkala kendaraan bermotor.
Anjasman

