Pemuda Desa Kota Nagaya Kritik Aparat, Dugaan Tambang di Tirta Nagaya Disebut Berdampak ke Sawah Warga

 


Parigi Moutong, Sidiktipikor.com — Aktivitas pertambangan yang dipertanyakan legalitasnya di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, menuai kritik dari kalangan pemuda. Pasalnya, lokasi pertambangan tersebut berada berdampingan dengan Desa Kota Nagaya, sehingga dampaknya disebut tidak hanya dirasakan satu wilayah.

Pemuda asal Desa Kota Nagaya, Abdul Thalib, menilai aparat penegak hukum perlu segera memberikan kepastian terkait status aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut, beberapa bulan lalu aliran air yang diduga berasal dari area pertambangan sempat mengalir ke saluran irigasi persawahan warga.

 “Desa Tirta Nagaya dan Kota Nagaya itu berdampingan. Kalau ada aktivitas tambang dan limbahnya masuk ke irigasi, yang terdampak bukan hanya satu desa. Petani bisa dirugikan,” ujar Abdul Thalib.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan agar tidak muncul keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, warga hanya meminta kepastian hukum, bukan menuduh tanpa dasar.

Sementara itu, Kepala Desa Tirta Nagaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah administrasinya. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada aparat yang berwenang.

 “Kalau itu melanggar, tentu aparat yang berwenang menindak. Kami tidak ingin jadi kambing hitam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Secara regulasi, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas aktivitas pertambangan tersebut maupun dugaan dampaknya terhadap irigasi persawahan warga di wilayah yang berbatasan.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan sektor pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1