Santriwati di Mamuju Buang Bayi Usai Melahirkan Diam-Diam, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

MAMUJU,Sidiktipikor.com – Aparat dari Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat menggemparkan warga di sekitar salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mamuju. Pelaku dalam peristiwa tersebut ternyata ibu kandung bayi itu sendiri, seorang santriwati berinisial HS (18).

Kepala Satreskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada tengah malam di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HS melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis. Dalam kondisi panik dan takut perbuatannya diketahui, ia diduga menutup mulut bayinya menggunakan kain agar tangisannya tidak terdengar. Setelah itu, bayi tersebut dibawa ke bagian belakang area pesantren dan ditinggalkan di sana.

“Motifnya karena tersangka merasa takut dan malu apabila keluarganya mengetahui ia melahirkan di luar pernikahan,” ungkap AKP Agustinus Pigai saat memberikan keterangan di Media Center Polresta Mamuju.

Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Satreskrim menaruh kecurigaan terhadap situasi internal pesantren. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola, hingga akhirnya HS mengakui perbuatannya.

Proses penanganan perkara sempat tertunda karena kondisi HS yang lemah usai persalinan. Ia mengalami pendarahan cukup serius akibat melahirkan tanpa penanganan medis yang layak dan kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Mamuju.

Selain itu, penyidik turut memeriksa seorang pria berinisial IT (20), yang diketahui sebagai ayah biologis bayi tersebut. IT yang disebut telah memiliki istri, saat ini masih berstatus saksi. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya unsur keterlibatan lain.

Dalam perkara ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak atau pembuangan bayi. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan kondisi kesehatan tersangka tetap mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Anjasman

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1