Dr. Egar Mahesa, SH, C.DM, MED, CPArb, Pengacara Keluarga Korban Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Hijrah (19), Karyawati PT PNM

Sidiktipikor.com,Palu — Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, kembali menyoroti lambatnya penanganan kasus pembunuhan terhadap Hijrah (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang diduga kuat merupakan pembunuhan berencana.

Kronologi Kejadian: Korban Dibawa ke Lokasi Eksekusi

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di kebun warga di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga dan kuasa hukum, pelaku lebih dulu membawa korban ke lokasi sepi sebelum menghabisinya. Tindakan mengalihkan korban ke titik terpencil ini menjadi dasar kuat dugaan adanya unsur perencanaan, karena menunjukkan adanya niat dan persiapan pelaku.

Pengacara Keluarga: Harus Ditetapkan Sebagai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

Dr. Egar menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan Pasal 338 KUHP sebagai alternatif.

 “Fakta bahwa korban dibawa ke lokasi sepi sebelum dibunuh adalah indikator jelas adanya rencana. Ini bukan tindakan spontan,” tegas Dr. Egar.

Ia menekankan penyidikan harus dilakukan profesional, cepat, dan transparan, mengingat keluarga sangat membutuhkan keadilan.

Keluarga Keberatan Jika Hanya Suami Pelaku yang Dijadikan Tersangka

Keluarga menyatakan ketidakpuasan apabila hanya suami pelaku yang diproses hukum. Menurut keluarga, istri pelaku juga memiliki peranan, sehingga penyidik diminta mendalami dugaan keterlibatan tersebut.

 “Kami meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ada peranan istrinya yang perlu didalami secara serius,” tegas keluarga.

Keluarga menilai proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang mengetahui, membantu, atau terlibat, sesuai ketentuan pidana.

Sorotan Terhadap PNM: Penempatan Pekerja Perempuan Sebagai Kolektor Lapangan Dinilai Lalai

Selain aspek pidana, keluarga dan kuasa hukum juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Mereka menilai PT PNM harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian menempatkan pekerja perempuan sebagai kolektor lapangan, sebuah tugas lapangan berisiko tinggi.

 “Penempatan perempuan sebagai kolektor lapangan tanpa pengamanan memadai sangat berbahaya. Perusahaan wajib memastikan keselamatan pekerja, dan itu diatur oleh undang-undang,” ujar Dr. Egar.

Penilaian terhadap PNM diminta dilakukan sesuai regulasi:

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

UU No. 24/2011 tentang BPJS

Tuntutan Resmi Keluarga: Proses dengan Pasal yang Tepat dan Libatkan Semua Pihak

Keluarga korban menegaskan permintaan agar kasus ini diproses dengan pasal yang tepat sesuai fakta:

Pidana:

Pasal 340 KUHP — Pembunuhan Berencana

Pasal 338 KUHP — Pembunuhan

Mereka juga mendesak agar penyidik mendalami:

Keterlibatan istri pelaku

Adanya pihak lain yang mungkin mengetahui atau turut membantu

Serta memastikan penegakan hukum pada aspek ketenagakerjaan terhadap perusahaan.

 “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan hanya satu pihak yang diproses. Semua yang terlibat harus diperiksa,” tegas keluarga.

Komitmen Dr. Egar

Dr. Egar memastikan dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan maksimal dan seluruh pihak yang bertanggung jawab—baik pelaku, pihak yang terlibat, maupun perusahaan—diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reporter: Anjasman

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1