Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Klarifikasi Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Sidiktipikor.com,SIGI – Beredarnya sebuah unggahan di media sosial terkait penanganan perkara di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, membuat Polres Sigi memberikan klarifikasi resmi guna memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat.

Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11/2025) menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk dari pihak-pihak yang berselisih telah diproses sesuai ketentuan.

“Setiap laporan yang diterima—baik terkait dugaan pengeroyokan, pengrusakan, maupun pengancaman—telah ditindaklanjuti oleh penyidik tanpa terkecuali,” jelas Iptu Nuim.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional. Penyidik saat ini memeriksa seluruh aduan yang saling berkaitan agar penegakan hukum berjalan objektif dan proporsional.

Laporan pertama dalam perkara ini tercatat pada 30 Juli 2025. Karena kasus tersebut melibatkan warga yang tinggal berdekatan dan terdapat laporan balasan dari masing-masing pihak, Polres Sigi awalnya memberi kesempatan untuk penyelesaian secara musyawarah. Upaya mediasi juga difasilitasi pemerintah kecamatan sebanyak tiga kali, namun tak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan.

Menanggapi unggahan viral yang memuat keberatan dari salah satu pihak, Polres Sigi menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, Iptu Nuim mengimbau agar penyampaian keberatan dilakukan melalui jalur resmi, seperti Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Di akhir penjelasannya, ia meminta masyarakat menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi. Polres Sigi memastikan seluruh laporan akan diselesaikan sesuai prosedur dan dalam waktu yang tidak lama.

Reporter: Anjasman

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1