IMG-20260626-WA0012

Polemik Dana Komite SMAN 1 Balinggi Berujung Proses Pemberhentian Kepala Sekolah

PALU, Sidiktipikor.com – Polemik dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi yang mencuat sejak 2023 kini memasuki babak baru. Rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dikabarkan telah ditindaklanjuti melalui proses administrasi kepegawaian yang mengarah pada pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi dari jabatannya.

Informasi tersebut mencuat setelah Ketua Komite SMAN 1 Balinggi periode 2023–2025, I Nyoman Tambur, mengaku bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pada Rabu (8/7/2026).

Menurut Nyoman, dalam pertemuan itu Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah dengan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses tindak lanjut rekomendasi Inspektorat terhadap Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto.

"Ibu Wakil Gubernur menyampaikan kepada saya bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah terbit beberapa bulan lalu dan saat ini BKD diminta segera memproses tindak lanjutnya," ujar Nyoman.

Usai bertemu Wakil Gubernur, Nyoman mengaku kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza Daeng Parebba, guna memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan instansinya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah membenarkan adanya arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai kewenangannya, mulai dari pemeriksaan hingga penyampaian hasil kepada instansi yang berwenang.

"Tugas Dinas Pendidikan sudah selesai. Proses penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyampaian hasil telah kami lakukan. Selanjutnya kami menunggu BKD memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firmanza.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Di sisi lain, Penjabat Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Inspektorat.

"Benar, rekomendasi Inspektorat sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses. Namun saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci karena sedang cuti akibat orang tua saya meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah maupun Koordinator Bidang Penegakan Disiplin BKD hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait informasi proses pemberhentian dirinya.

"Saya belum menerima informasi apa pun secara resmi. Justru saya baru mengetahui informasi tersebut saat ini," katanya singkat.

Kasus pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi telah menjadi sorotan publik sejak 2023 setelah muncul persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana komite. Kini, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat memasuki tahap administrasi kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Tengah.

Media Sidiktipikor akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari komitmen mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1