IMG-20260626-WA0012

Gagal Penuhi Kesepakatan Hasil Mediasi di Inspektorat, ASN Bapenda Sulteng Dilaporkan ke Polisi

PALU, Sidiktipikor.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan persoalan dana sebesar Rp93 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan alat pertanian berakhir di meja kepolisian. Setelah kesepakatan damai yang difasilitasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah disebut tidak dipenuhi, Sukri, S.E. akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Hardianti Saleh, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Sukri, sebelum laporan polisi dibuat, kedua belah pihak telah dipertemukan dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. Mediasi tersebut menghasilkan Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

Dalam surat perjanjian yang diperoleh Media Sidik Tipikor, Hardianti Saleh menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar Rp93 juta secara bertahap, yakni Rp30 juta paling lambat 30 Juni 2026, Rp30 juta paling lambat 31 Juli 2026, dan pelunasan Rp33 juta paling lambat 31 Agustus 2026.

Perjanjian tersebut juga memuat klausul bahwa apabila pengembalian dana tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum.

Sukri mengatakan, dirinya telah memberikan kesempatan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi. Namun, hingga batas waktu pembayaran tahap pertama berakhir, dana yang dijanjikan disebut belum dikembalikan.

"Saya sudah mengikuti proses mediasi dan memberikan kesempatan sesuai kesepakatan. Karena isi perjanjian tidak dijalankan, saya akhirnya membuat Laporan Polisi dan menyerahkan seluruh dokumen kepada penyidik, termasuk surat perjanjian, bukti transfer, dan kuitansi," ujar Sukri.

Menurut Sukri, dana tersebut sebelumnya diserahkan untuk kepentingan pengadaan alat pertanian. Namun hingga kini pengadaan yang dimaksud disebut tidak pernah terealisasi, sementara pengembalian dana sebagaimana disepakati juga belum dipenuhi.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Hardianti Saleh membenarkan telah menandatangani surat perjanjian tersebut. Ia menyatakan persoalan itu berkaitan dengan rencana kerja sama dan menegaskan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun pihak pengawas internal.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang diajukan Sukri masih dalam proses penanganan di kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka.

Media Sidik Tipikor juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kesepakatan, keterangan pelapor, serta konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Sidik Tipikor menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1