Parimo,Sidiktipikor.com— Aktivitas pertambangan rakyat di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, terus berlangsung di sedikitnya tiga titik lokasi. Kegiatan ini disebut sebut telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan berjalan dengan dukungan alat berat.
Dengan status tersebut, satu konsekuensi seharusnya menyertai: kontribusi bagi daerah.
Namun hingga kini, jejak kontribusi itu belum terlihat jelas.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang telah berjalan cukup lama, tetapi belum ada kejelasan terkait kontribusi atau retribusi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pengelola tambang dalam memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang dimiliki.
“Kalau aktivitasnya sudah lama dan skalanya cukup besar, mestinya kontribusinya juga bisa dirasakan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar seorang sumber di Parigi Moutong.
Dalam praktiknya, kepemilikan izin tidak hanya memberikan hak untuk beroperasi, tetapi juga mengandung kewajiban, termasuk memberikan kontribusi yang menjadi bagian dari penerimaan daerah. Kewajiban ini melekat pada pengelola atau pihak yang menjalankan aktivitas tambang di lapangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak pengelola tambang mengenai apakah kontribusi tersebut telah dipenuhi, bagaimana mekanismenya, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah kewajiban kontribusi telah dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru belum menjadi prioritas dalam praktik operasional di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan mekanisme tersebut berjalan. Namun tanpa keterbukaan dari pihak pengelola tambang, potensi kontribusi yang seharusnya menjadi manfaat bagi daerah berisiko tidak terwujud secara optimal.
Sejumlah pihak menilai, aktivitas tambang yang telah berjalan dengan dukungan izin dan operasional yang intensif seharusnya sejalan dengan kontribusi yang terukur. Tanpa itu, muncul kesan bahwa manfaat ekonomi lebih banyak berhenti di tingkat pengelola, tanpa mengalir secara proporsional ke daerah.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa legalitas bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab. Ketika aktivitas terus berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana kewajiban turut dijalankan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.

