Parimo, Sidiktipikor.com – Tata kelola pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan. Meski sejumlah wilayah telah ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui keputusan resmi pemerintah pusat, praktik di lapangan justru memunculkan berbagai pertanyaan serius.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Desa Buranga, Desa Kayuboko, dan Desa Air Panas masuk dalam salah satu blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
Namun perlu ditegaskan, penetapan WPR bukanlah izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. WPR hanya merupakan dasar penetapan wilayah, sementara kegiatan pertambangan baru dapat dilakukan secara legal apabila telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Aktivitas Jalan, Legalitas Dipertanyakan
Di lapangan, aktivitas pertambangan dilaporkan masih berlangsung, bahkan disebut menggunakan alat berat dalam jumlah signifikan. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya aktivitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai regulasi, tanpa IPR, aktivitas pertambangan di wilayah WPR tetap berpotensi dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“WPR dan IPR itu dua hal berbeda. WPR hanya penetapan wilayah, sedangkan aktivitas harus didukung izin. Kalau belum ada IPR tapi sudah beroperasi, itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu perwakilan gerakan muda di Parigi Moutong.
Selain itu, penggunaan alat berat dalam skema pertambangan rakyat juga menjadi perhatian, mengingat terdapat pembatasan dalam praktik pertambangan rakyat sesuai aturan yang berlaku.
Retribusi Tambang Jadi Teka-Teki
Tidak hanya soal legalitas, transparansi terkait iuran atau retribusi pertambangan rakyat juga menjadi sorotan publik.
Mengacu pada Pasal 128 ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, iuran pertambangan rakyat merupakan bagian dari pendapatan daerah yang seharusnya dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai aliran maupun pengelolaan iuran tersebut di wilayah Parigi Moutong.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan tambang rakyat. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Ancaman Lingkungan dan Sosial
Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola sesuai aturan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air, kerusakan lahan, serta risiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kondisi ini dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Desakan Pengawasan dan Penertiban
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pada posisi krusial untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan.
Pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan, serta penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar menjadi langkah penting guna mencegah praktik tambang ilegal dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Penutup
Dengan status sebagai wilayah WPR, Parigi Moutong sejatinya memiliki peluang besar untuk mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Namun tanpa kejelasan izin, transparansi iuran, serta pengawasan yang konsisten, aktivitas yang berlangsung justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial yang lebih kompleks di masa mendatang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi apabila terdapat perbedaan atau simpang siur dalam pemberitaan ini.
Redaksi

