103 Pasien Dirujuk, Dana Rp36 Juta Tak Kunjung Cair: Pengelolaan Anggaran Dinkes Parigi Moutong Dipertanyakan

PARIGI,Sidiktipikor.com – Pengelolaan dana rujukan pasien di Kabupaten Parigi Moutong mulai menjadi sorotan. Dana transportasi rujukan pasien dari Puskesmas ke rumah sakit yang seharusnya membantu masyarakat hingga kini dikabarkan belum terealisasi.

Sejumlah pihak bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam program pelayanan kesehatan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejak tahun 2024 beberapa Puskesmas di wilayah Parigi Moutong mengaku belum menerima pencairan dana rujukan pasien yang selama ini dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Keluhan tersebut salah satunya disampaikan Kepala Puskesmas Tomini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan administrasi lengkap, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun hingga kini dana tersebut belum juga direalisasikan.

“Jumlah pasien rujukan dari Juni sampai Desember sebanyak 103 pasien dengan total anggaran Rp36.721.080,” ungkapnya kepada media ini.

Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan untuk membantu biaya transportasi pasien rujukan, termasuk kebutuhan bahan bakar kendaraan yang digunakan untuk mengantar pasien ke rumah sakit.

Namun hingga saat ini dana tersebut belum juga dicairkan.

“Beberapa pasien bahkan sering menanyakan dan ingin mengklaim dana rujukan itu. Tapi kami belum bisa membayarkannya karena dananya belum direalisasikan,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait pengelolaan dana rujukan pasien yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Padahal, pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, sistem rujukan pelayanan kesehatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, yang menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan layanan rujukan berjalan efektif, termasuk dukungan pembiayaan yang dibutuhkan pasien.

Jika pengelolaan anggaran rujukan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dinilai dapat menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong terkait belum terealisasinya dana rujukan pasien tersebut.


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1