Tak Berkutik, Pencuri Puluhan Kilogram Ikan Laut di Torue Berakhir di Balik Jeruji

PARIMO, Sidiktipikor.com – Upaya pelarian seorang pria berinisial RZ (40) akhirnya terhenti. Terduga pelaku pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, kini harus mendekam di balik jeruji setelah diamankan jajaran Polsek Torue.

Penahanan terhadap RZ dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue. Korban melaporkan hilangnya satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kilogram yang diduga dicuri pelaku.

Aksi pencurian itu sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha perikanan yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Torue berhasil mengungkap kasus tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 kilogram ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan "GSM" berwarna hijau.

Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Ramlin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka RZ masih menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Torue dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

sumber:Humas Polres parigi Moutong

Editor/Tim Media Sidiktipikor 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1