Diduga Langgar UU Kepolisian dan Perpol Legalitas Perusahaan BUJP di RS Anutaloko Parimo Jadi sorotan

PARIMO, Sidiktipikor.com – Legalitas perusahaan penyedia jasa keamanan yang beroperasi di RS Anutaloko, Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan setelah adanya kegiatan sweeping dan pembinaan perizinan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dalam proses pengecekan tersebut ditemukan dugaan bahwa perusahaan jasa security yang bertugas di lingkungan rumah sakit belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

Padahal, ketentuan mengenai jasa pengamanan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap BUJP memiliki izin operasional resmi dari Polri dan memastikan seluruh personel Satpam mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah.

Dalam surat pembinaan yang diterbitkan Direktorat Binmas Polda Sulawesi Tengah tertanggal 20 Februari 2026, ditegaskan bahwa pengawasan dan penertiban administrasi BUJP merupakan bagian dari fungsi kontrol kepolisian terhadap pengamanan swakarsa.

Jika dugaan ketidaklengkapan izin tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi tidak sejalan dengan sistem pembinaan dan pengawasan jasa pengamanan yang berada di bawah kewenangan Polri.

Sejumlah pihak menilai, persoalan legalitas jasa security di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, hal tersebut juga berkaitan dengan aspek tanggung jawab hukum apabila terjadi insiden keamanan.

Redaksi telah menghubungi pihak manajemen RS Anutaloko guna meminta klarifikasi terkait legalitas perusahaan penyedia jasa security dan status perizinannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Sidiktipikor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak rumah sakit maupun perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1