Diduga RS Anutaloko Tabrak Aturan BUJP PT Fadli Jaya Parigi Beroperasi Tanpa Izin Operasional : Hasil Sweeping Polda Sulteng Soroti Tanggung Jawab Manajemen


PARIMO, Sidiktipikor.com – Hasil sweeping resmi tim Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap bahwa perusahaan outsourcing PT Fadli Jaya Parigi yang menyediakan tenaga pengamanan (Satpam) di RS Anutaloko belum memiliki izin operasional sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) saat dilakukan pemeriksaan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan BUJP serta menempatkan manajemen RS Anutaloko dalam sorotan sebagai pengguna jasa pihak ketiga.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020, setiap penyedia jasa pengamanan wajib memiliki izin operasional resmi dari Polri sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Dalam keterangannya, tim Polda menyampaikan bahwa saat sweeping dilakukan, perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional BUJP. Aparat juga telah bertemu langsung dengan Direktur RS Anutaloko dan pihak perusahaan untuk menyampaikan kewajiban administratif serta langkah-langkah pengurusan izin.

Meski pihak perusahaan menyatakan akan segera melengkapi persyaratan, fakta bahwa operasional pengamanan telah berjalan sebelum izin operasional dimiliki menjadi perhatian serius dalam tata kelola penggunaan jasa pengamanan di fasilitas pelayanan publik.

Sebagai institusi layanan kesehatan, RS Anutaloko memiliki tanggung jawab memastikan setiap mitra kerja memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut keselamatan pasien, tenaga medis, dan perlindungan aset.

Sweeping yang dilakukan Polda disebut sebagai bagian dari pembinaan dan penertiban administrasi. Namun temuan ini sekaligus menjadi alarm bagi manajemen agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi legalitas sebelum kerja sama dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak manajemen RS Anutaloko guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sidiktipikor akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pelayanan publik.


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1