Akademisi UPR Dr. Kiki Kristanto Soroti Putusan MK: Polri Perlu Tetap Fleksibel Tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum

 

Sidiktipikor.com,Palangka Raya – Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dr. Kiki menilai putusan ini bukan hanya soal teknis hukum, melainkan memiliki dampak besar terhadap tata kelola kepolisian dan arah ketatanegaraan Indonesia ke depan.

Menurutnya, keputusan MK harus dipahami sebagai proses dialektika yang sehat antara upaya menegaskan pemurnian fungsi Polri dengan kebutuhan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.

“Putusan ini harus dibaca sebagai dialektika konstruktif antara upaya pemurnian fungsi kepolisian yang ditegaskan mayoritas dengan kebutuhan fleksibilitas ketatalaksanaan pemerintahan modern yang ditekankan dalam dissenting opinion,” ujar Dr. Kiki.

Ia menekankan perlunya sikap objektif dalam merumuskan regulasi baru agar tidak hanya sejalan dengan konstitusi, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan negara dan masyarakat yang terus berkembang.

“Baik pendapat mayoritas maupun minoritas memberikan kontribusi penting dalam mempertegas kepastian hukum dan netralitas Polri, serta menjaga efektivitas pelayanan publik tanpa mengabaikan profesionalisme aparat penegak hukum,” tambahnya.

Dr. Kiki berharap putusan MK tersebut dapat menjadi pijakan kuat bagi perbaikan regulasi kepolisian ke depan serta meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya kepastian hukum dan netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1