IMG-20260626-WA0012

PETI Desa Karya Mandiri Disorot, Ella Pertanyakan Tanggung Jawab atas Bekas Galian

Diduga bekas galian penambangan di kebun milik Ella yang digunakan sebagai lokasi aktivitas mencari emas.

Parimo,Sidiktipikor.com – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada kondisi lahan kebun milik Ella yang disebut menjadi salah satu akses menuju lokasi aktivitas tambang.

Keluhan tersebut disampaikan Ella saat dikonfirmasi terkait video yang beredar di media sosial Facebook mengenai kondisi lokasi yang dipersoalkan.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.14 WITA.

Menurut Ella, lahan kebun tersebut berada pada jalur yang digunakan untuk keluar-masuk menuju lokasi tambang. Aktivitas yang berlangsung di kawasan itu disebut meninggalkan bekas galian yang kini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, terutama ketika kondisi tanah berpotensi mengalami longsor.

Ella mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi lahan tersebut setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

“Jadi saya bilang ke suami saya, langsung ke rumah pemilik kebun sebelah itu saja. Kita minta pertanggungjawabannya untuk menimbun ulang lubang bekas galiannya supaya tidak longsor-longsor terus itu,” jelas Ella.

Bagi Ella, persoalan tersebut bukan semata mengenai aktivitas pertambangan, tetapi juga mengenai kondisi lahan setelah digunakan sebagai akses menuju lokasi tambang.

Ia berharap pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut tidak lepas tangan terhadap dampak yang ditinggalkan, termasuk bekas galian yang berada di sekitar lahan.

Ella Pertanyakan Tanggung Jawab

Ella juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah desa maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap kondisi yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, apabila aktivitas tambang berlangsung dan akses menuju lokasi menggunakan lahan yang berada di sekitar kebunnya, maka persoalan dampak yang ditimbulkan juga semestinya menjadi perhatian bersama.

“Mana tanggung jawabnya? Pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun semua yang beroperasi di situ,” kata Ella.

Ia menilai jangan sampai setelah aktivitas pertambangan berlangsung, persoalan bekas galian dan kondisi lahan justru ditinggalkan begitu saja dan menjadi beban masyarakat atau pemilik lahan.

Bekas Galian Diminta Ditimbun Kembali

Permintaan Ella cukup jelas, yakni agar lubang-lubang bekas galian yang berada di kawasan tersebut ditimbun kembali.

Hal itu dinilai penting untuk mencegah kondisi lahan semakin rusak sekaligus mengurangi potensi bahaya bagi siapa pun yang melintas di sekitar lokasi.

Ella mengaku dirinya bersama suami berencana meminta pertanggungjawaban pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, upaya tersebut belum terlaksana karena ia belum berhasil bertemu dengan pihak yang hendak dimintai penjelasan.

Lahan Kebun Disebut Menjadi Akses Aktivitas Tambang

Ella juga mengungkapkan bahwa kawasan kebunnya tidak berdiri sendiri dari aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi. Lahan tersebut disebut menjadi bagian dari akses menuju lokasi tambang maupun akses turun dari kawasan pertambangan.

Kondisi tersebut membuat Ella mempertanyakan bagaimana tanggung jawab terhadap lahan yang telah digunakan sebagai akses aktivitas tersebut, terlebih ketika terdapat bekas penggalian yang dinilai dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut semestinya ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lahan yang terdampak.

APH Diminta Tidak Hanya Melihat Aktivitas Tambang

Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap peran aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Jika aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memang berlangsung, maka pemeriksaan di lapangan dinilai tidak cukup hanya melihat kegiatan penambangannya. Kondisi lahan yang digunakan sebagai akses, bekas galian, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pemilik lahan juga perlu menjadi bagian dari perhatian.

Ella meminta agar ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan terhadap bekas galian tersebut.

Sebab, persoalan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan tidak semestinya berhenti ketika kegiatan di lokasi selesai. Ketika lahan warga digunakan sebagai akses dan kemudian meninggalkan bekas galian yang berpotensi menimbulkan masalah, maka pertanggungjawaban terhadap kondisi tersebut menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Sementara itu, Kepala Desa Karya Mandiri, telah dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 18.58 WITA.

Pesan konfirmasi tersebut terlihat telah terkirim dan tercentang dua, namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau jawaban dari Kepala Desa Karya Mandiri.

SidikTipikor membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lokasi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.

Jika lahan warga digunakan sebagai akses aktivitas PETI dan kemudian meninggalkan bekas galian, siapa yang bertanggung jawab memulihkan kondisi lahan tersebut?


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1