Parimo, Sidiktipikor.com_Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menaikkan level tekanan terhadap aparat kepolisian terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
JATAM tidak lagi sekadar mendesak evaluasi. Lembaga tersebut menyatakan siap menempuh langkah gugatan atas penanganan dan operasi PETI yang selama ini telah dilakukan aparat kepolisian.
Langkah hukum itu dinilai perlu untuk menguji secara terbuka bagaimana operasi penertiban dijalankan, bagaimana barang bukti diperlakukan, serta sejauh mana proses hukum benar-benar berjalan setelah alat berat diamankan.
Bagi JATAM, operasi kepolisian tidak boleh berhenti pada kegiatan turun ke lokasi, mengamankan alat berat, kemudian selesai dalam laporan kegiatan.
Ada pertanggungjawaban hukum yang harus dibuka kepada publik.
JATAM meminta kepolisian menjelaskan secara terang seluruh alat berat yang pernah diamankan dari aktivitas PETI Karya Mandiri.
Pertanyaannya sangat konkret.
Siapa pemilik alat berat tersebut? Di mana seluruh alat berat itu sekarang? Siapa yang menguasai atau mengoperasikannya? Apakah sudah ditetapkan sebagai barang bukti? Apa status penyitaannya? Siapa pemilik yang telah diperiksa? Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Dan sampai di mana proses hukumnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam sejumlah operasi sebelumnya aparat memang telah mengamankan alat berat dari kawasan PETI Karya Mandiri.
Polda Sulawesi Tengah, misalnya, menyatakan mengamankan tujuh alat berat dalam operasi pada 11–12 April 2026. Dalam keterangannya, polisi juga menyebut masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan sejumlah alat tersebut.
Bagi JATAM, setelah berbulan-bulan berlalu, publik tidak seharusnya terus-menerus hanya mendengar istilah “masih didalami”.
Yang harus diketahui publik adalah hasil pendalaman tersebut.
Apabila pemilik alat sudah diketahui, mengapa proses hukumnya tidak dibuka?
Jika belum diketahui, apa kendala penyidik?
Jika alat telah menjadi barang bukti, di mana alat tersebut disimpan?
Dan apabila perkara telah berjalan, siapa saja yang telah dimintai pertanggungjawaban?
Derektur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil hukum dari operasi tersebut.
Bagi JATAM, keberhasilan pemberantasan PETI tidak dapat diukur hanya dari jumlah alat berat yang diamankan.
Ukuran sebenarnya adalah apakah pemilik modal, pemilik alat, pengendali kegiatan dan pihak yang menikmati keuntungan dari PETI berhasil disentuh hukum.
Karena itu, rencana langkah hukum JATAM menjadi peringatan serius agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan.
JATAM ingin menguji pertanggungjawaban aparat atas operasi yang telah dilakukan: apa yang diamankan, bagaimana prosesnya, siapa yang diproses dan apa hasil akhirnya.
Jika semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, maka JATAM menilai kepolisian semestinya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam proses penindakan, maka persoalan tersebut harus dibuka dan dipertanggungjawabkan.
Sebab yang dipersoalkan JATAM bukan lagi sekadar PETI-nya. Yang mulai diuji adalah bagaimana negara menjalankan kewenangannya setelah PETI ditemukan dan alat berat diamankan.
Dalam konteks tersebut, Kapolres Parigi Moutong dituntut memberikan penjelasan yang lebih konkret kepada masyarakat.
Bukan sekadar bahwa penanganan “masih berjalan”.
Tetapi mana alatnya, siapa pemiliknya, bagaimana status hukumnya dan apa hasil proses penyidikannya.
Terlebih, aktivitas PETI di Karya Mandiri telah berulang kali menjadi perhatian aparat maupun masyarakat sipil.
Jika operasi telah dilakukan, maka publik berhak mengetahui ujung dari setiap operasi tersebut.
Sementara itu, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Parigi Moutong, termasuk melalui IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K., Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong, terkait status penanganan PETI Karya Mandiri, kepemilikan alat berat serta keberadaan barang bukti hasil operasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada 9 September 2026, belum diperoleh tanggapan.
JATAM sendiri menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila diperlukan.
Dengan demikian, persoalannya kini bukan lagi sekadar “kapan PETI ditertibkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih berat bagi aparat adalah :
“Setelah PETI ditertibkan dan alat berat diamankan, apa yang sebenarnya sudah dilakukan negara terhadap pemilik, pengendali dan aktor di belakangnya?”
Jika jawabannya ada, buka kepada publik.
Jika proses hukumnya berjalan, tunjukkan perkembangannya.
Jika barang buktinya ada, jelaskan keberadaannya.
Dan jika JATAM akhirnya menempuh gugatan, maka seluruh proses operasi dan penanganannya akan diuji bukan hanya oleh publik, tetapi juga melalui mekanisme hukum.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Parigi Moutong serta Polda Sulawesi Tengah.


