PARIGI,Sidiktipikor.com— Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat di tengah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat seorang wartawan berinisial BH bersama dua saudaranya, SB dan IS, berada di sekitar lokasi tambang yang berdekatan dengan lahan mereka.
Saat itu (what & why), BH bermaksud melakukan dokumentasi terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat sekitar 11 unit alat berat yang beroperasi, di mana lima unit di antaranya diduga berkaitan dengan seorang pemodal berinisial WT.
Namun, aktivitas peliputan tersebut justru berujung pada dugaan intimidasi (how).
BH mengaku didatangi dan dikerumuni oleh sejumlah orang, termasuk yang diduga oknum aparat. Situasi disebut memanas ketika salah satu pihak diduga mengarahkan senjata api.
“Saya sudah menunjukkan kartu pers, tapi kami tetap didatangi. Ada yang mengarahkan senjata dan meminta kami menghapus semua rekaman,” ujar BH.
Dalam kondisi tertekan, BH mengaku terpaksa menghapus seluruh dokumentasi yang telah diambil demi keselamatan dirinya dan keluarganya.
Siapa yang terlibat (who) masih menjadi tanda tanya. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang melakukan pengamanan di lokasi tambang tersebut. Selain itu, WT disebut-sebut sebagai pemodal, sementara GS diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Di mana (where) aktivitas ini berlangsung, yakni di area tambang ilegal Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, yang kini juga dilaporkan berdampak pada lingkungan sekitar. Aliran Sungai Malino disebut mengalami kekeruhan yang diduga akibat aktivitas tambang.
Media ini belum dapat memverifikasi secara independen dugaan penodongan senjata tersebut. Namun, kesaksian korban menjadi catatan penting terkait potensi ancaman terhadap kerja jurnalistik.
Aspek Hukum dan Perlindungan Pers
Dalam perspektif hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, jika dugaan ancaman dengan senjata terbukti, maka peristiwa ini juga berpotensi masuk dalam ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk terkait ancaman kekerasan.
Respons Aparat
Hingga berita ini diturunkan (when – update terakhir), pihak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah diajukan.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak WT dan GS guna memperoleh keterangan perimbangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan PETI di wilayah Ongka Malino tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret isu serius lain: dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal serta ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

