Sidiktipikor.com,POSO — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso terhadap jurnalis Hendly Mangkali, SKM, Pemimpin Redaksi Berita Morut, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjadi perhatian serius insan pers. Perkara yang bermula dari produk jurnalistik itu akhirnya diputus dengan pidana kurungan satu bulan dan denda Rp5.000, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menyisakan tanda tanya besar soal perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. Hendly mengikuti persidangan secara daring, didampingi tim penasihat hukum dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H. dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H.
Majelis hakim menyatakan Hendly terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai indikasi bahwa perkara tersebut tidak berdiri di atas unsur kejahatan berat, melainkan lebih pada konflik tafsir atas penyampaian informasi di ruang publik.
Kasus ini berangkat dari laporan seorang anggota DPD RI, yang kemudian menjerat Hendly dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, substansi perkara berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, yang sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.
Usai putusan dibacakan, Hendly Mangkali memilih sikap tenang dan tidak reaktif. Dengan penuh ketegaran, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak, terutama Posbakum Poso dan teman-teman media yang telah membantu saya dengan doa. Saya ikhlas menjalani putusan ini,” ujar Hendly.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penasihat hukum, termasuk Dr. Mardiman Sane dan tim lainnya yang sebelumnya memberikan pendampingan dalam proses praperadilan.
Bagi Sidik Tipikor, perkara ini tidak bisa dibaca semata sebagai putusan pidana, melainkan sebagai alarm keras bagi kebebasan pers, khususnya jurnalis lokal yang bekerja di tengah keterbatasan, tekanan kekuasaan, dan ancaman hukum.
Vonis ringan tidak serta-merta menghapus fakta bahwa jurnalis masih rentan dikriminalisasi ketika produk jurnalistik dibawa ke ranah pidana. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya satu wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang.
Sidik Tipikor menegaskan, pers bukan musuh negara, bukan pula lawan pejabat. Pers adalah pengawas demokrasi. Ketika jurnalis diproses pidana atas karya jurnalistiknya, maka demokrasi sedang diuji.

