PARIGI MOUTONG,Sidiktipikor.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Parigi Moutong tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Ongka, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat undangan klarifikasi resmi Polres Parigi Moutong bernomor B/80/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Ongka pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Proses ini merupakan bagian dari tugas penyelidikan aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal itu, penyidik Tipidkor Polres Parigi Moutong mengundang pemilik Toko Sabrina dan pemilik Toko Green Peace Ongka untuk hadir memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik.
Agenda klarifikasi dijadwalkan pada Jumat, 7 Februari 2026, pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa undangan klarifikasi ini bersifat permintaan keterangan guna kepentingan penyelidikan, dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum terhadap pihak mana pun.
Penyelidikan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim redaksi Sidiktipikor.com kepada Kepala Desa Ongka melalui aplikasi WhatsApp telah terbaca (centang dua), namun belum mendapatkan balasan atau tanggapan dari yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
*Redaksi
