BPSK Morowali Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Bungku, Perkuat Kehadiran sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa

Sidiktipikor.com,Morowali – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Morowali kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah Bungku, BPSK menyampaikan edukasi mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha.

Sebagai informasi, Morowali merupakan salah satu dari empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memiliki BPSK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, terutama untuk kasus bernilai kecil yang tidak efisien apabila ditempuh melalui jalur pengadilan umum.

Perlindungan Konsumen Semakin Diperkuat

Dalam laporannya, perwakilan BPSK menyampaikan bahwa keberadaan lembaga ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Sejak terbentuk, BPSK Morowali telah menangani banyak pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Jumlah kasus yang cukup besar tersebut menunjukkan pentingnya peran BPSK dalam memberikan jaminan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Atas dasar itu, kegiatan sosialisasi dinilai penting dilakukan secara masif di wilayah Bungku, agar masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya sebagai konsumen, sekaligus mengetahui mekanisme layanan jika terjadi sengketa.

“Kami berharap peserta dapat mengikuti seluruh materi dengan baik, sehingga pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Nursia, S.H.,M.H selaku perwakilan anggota BPSK unsur pemerintah kab.Morowali dalam sambutannya.

Adapun Susunan Keanggotaan BPSK kab.Morowali periode 2022–2027 terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Berikut susunan keanggotaannya:

Unsur Pemerintah

1. Ramlah, S.Pd., MM – Ketua

2. Nursila, SH., MM – Anggota

3. Hasrun Bukia, SH., M.Kn – Anggota

Unsur Pelaku Usaha

4. Muhammad Rizal Yudiansyah Suldani, SH., M.Kn – Wakil Ketua

5. Chaerullah Wahyu, SH., M.Kn – Anggota

Unsur Konsumen

6. Arson Abd. Rasyid Nunu, SE., MM – Anggota

7. Verawati, SH – Anggota

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPSK Morowali juga didukung oleh kesekretariatan yang terdiri dari:

1. Lusianawati, SE – Kepala Sekretariat

2. Nurlaela – Bendahara

Kegiatan sosialisasi juga diisi oleh narasumber profesional, yakni Notaris Angki dan Rizal (pengacara) yang memaparkan berbagai aspek hukum terkait perlindungan konsumen, termasuk contoh kasus serta prosedur pengaduan yang dapat ditempuh masyarakat.

Wujud Komitmen Layanan Hukum bagi Konsumen

BPSK Morowali menegaskan akan terus hadir sebagai lembaga yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui sosialisasi ini, BPSK mendorong terciptanya kesadaran hukum yang lebih tinggi, serta tumbuhnya pola hubungan konsumen–pelaku usaha yang lebih seimbang, adil, dan bertanggung jawab.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mengetahui jalur resmi yang dapat diakses ketika terjadi perselisihan dengan pelaku usaha.

Anjasman

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1