PALU, SidikTipikor.com — Satreskrim Polresta Palu bersama sejumlah personel kepolisian melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu rumah di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut melibatkan Wakapolresta Palu, Kabag Ren Polresta Palu, Kasat Reskrim Polresta Palu, Kapolsek Palu Barat, Kanit Reskrim Polsek Palu Selatan, personel identifikasi, unit Satreskrim Polresta Palu, serta personel Satbrimob Polda Sulawesi Tengah.
Pra rekonstruksi dilakukan dengan mendatangi kembali lokasi tempat penemuan mayat guna menggambarkan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan yang telah diperoleh penyidik.
Sebelum proses berlangsung, petugas melakukan pemotretan umum dan khusus serta memasang garis polisi untuk memastikan lokasi tetap steril selama kegiatan.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, penyidik menggambarkan 11 rangkaian adegan yang berkaitan dengan dugaan aksi pembunuhan.
Rangkaian tersebut diawali dengan pertemuan tersangka dan korban di jalan. Selanjutnya, tersangka digambarkan melakukan pengintaian dari samping rumah yang berjarak sekitar 15 meter.
Tersangka kemudian diperagakan naik melalui tembok samping dengan cara memanjat menuju lantai dua. Dari lokasi tersebut, tersangka turun melalui tangga dan bergerak secara mengendap-endap menuju area belakang rumah tempat ayam, sebelum mengambil sebilah pisau.
Adegan berikutnya menggambarkan pertemuan tersangka dengan korban perempuan yang disebut sebagai istri. Korban kemudian dikejar hingga ke depan pintu rumah.
Di lokasi tersebut terjadi pertikaian antara tersangka dengan korban laki-laki yang disebut sebagai suami. Pertikaian itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rangkaian dilanjutkan dengan adegan tersangka masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban perempuan dan anak.
Dalam adegan lainnya, diperagakan tindakan korban menaburkan bedak dan handbody kepada korban perempuan dan anak. Selanjutnya, tersangka digambarkan menyiram minyak kepada korban laki-laki.
Setelah melakukan rangkaian aksi tersebut, tersangka diperagakan keluar melalui lantai dua, kemudian turun melewati tembok samping rumah dan melarikan diri.
Adegan terakhir menggambarkan tersangka bersembunyi di dalam gorong-gorong air.
Pra rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan kondisi di tempat kejadian perkara.
Hingga proses hukum berjalan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan peran masing-masing pihak yang terlibat.



