WARGA WAJIB TAHU! Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Sertipikat Tanah Menurut ATR/BPN

JAKARTA, Sidiktipikor.com – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan dan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Setelah proses pemecahan selesai, sertipikat induk tidak berlaku lagi dan digantikan dengan sertipikat baru sesuai jumlah bidang hasil pemecahan,” jelas Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Status hukum bidang tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status hukum bidang tanah asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang baru hasil pemecahan nantinya akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru. Sementara pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengurus pemecahan bidang tanah, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan yang telah mendapat persetujuan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, wajib dilampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai dilaksanakan.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait syarat, prosedur, maupun simulasi biaya pemecahan bidang tanah dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih rinci.

(Redaksi SidikTipikor)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1