SIGI, sidiktipikor.com– Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti Masjid Asmaul Husnah Polres Sigi saat seorang tahanan perempuan berinisial DH (20), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, melangsungkan akad nikah dengan pria yang telah menjadi pilihannya, Kamis (4/6/2026).
Meski tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, DH tetap memperoleh kesempatan untuk melaksanakan pernikahan sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh negara, dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana namun sarat makna. Ijab kabul dipandu oleh penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, Kepala Desa Walatana, serta sejumlah pejabat dan personel Polres Sigi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra, S.H., Kasi Propam Polres Sigi, serta anggota Satresnarkoba yang melakukan pengamanan selama berlangsungnya acara.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak sipil warga negara, tanpa mengurangi ataupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, institusi kepolisian tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang. Kami berharap rumah tangga yang dibangun kedua mempelai dapat menjadi awal yang baik untuk menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab dan penuh harapan ke depan,” ujar IPTU Chandra.
Momen tersebut menjadi gambaran bahwa di tengah proses penegakan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara tetap dijunjung tinggi.
Anjasman

