IMG-20260626-WA0012

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Babak Baru, Polda Sulteng Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

PALU, Sidiktipikor.com – Penanganan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret lahan sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Perkara ini juga menjadi salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua orang yang kini menghadapi proses penuntutan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang diduga tidak sesuai dengan kondisi maupun data kepemilikan yang sebenarnya.

Dokumen-dokumen tersebut diduga kemudian dijadikan dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan sekitar 30 hektare di wilayah Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, lahan dimaksud diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) sejak tahun 2014. Selain itu, bidang tanah tersebut juga disebut telah memiliki dasar hak berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti yang kini masuk wilayah Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan. Di atas area itu diduga dilakukan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) hingga penanaman kelapa sawit.

Aktivitas tersebut, menurut hasil penyidikan, tetap berlangsung meski pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan telah melayangkan somasi. Perselisihan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penggunaan surat palsu serta dugaan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan setelah seluruh persyaratan formil dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Hari ini Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujarnya.»

Kompol Reky menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Menurutnya, keberhasilan membawa perkara ini ke tahap penuntutan menjadi salah satu capaian penting dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang selama ini berpotensi memicu konflik agraria dan merugikan masyarakat.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk selanjutnya dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai dokumen kepemilikan tanah yang belum jelas legalitasnya. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah sehingga potensi sengketa maupun konflik agraria dapat dicegah sejak dini.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1