LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK, Nasabah Klaim Motor Ditarik dan Dilelang Tanpa Pemberitahuan


 PALU, Sidiktipikor.com – Dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen kembali mencuat di sektor pembiayaan. Kali ini, pihak Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh WOM Finance terhadap seorang nasabah di Kota Palu.

Pengaduan tersebut diajukan Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., yang bertindak sebagai kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama pihak keluarga.

Dalam laporan yang disampaikan ke bagian pengaduan konsumen sektor jasa keuangan OJK, LBH-R meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur, dugaan tekanan terhadap nasabah, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, peristiwa itu disebut bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad I Kota Palu.

Nasabah mengaku didatangi sekitar tiga hingga empat orang yang disebut mengatasnamakan pihak WOM Finance. Dalam keterangannya, nasabah merasa berada dalam situasi yang membuat dirinya tertekan hingga kemudian diarahkan menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

Tak hanya itu, saat nasabah meminta izin untuk pulang menunaikan salat Magrib, permintaan tersebut diklaim tidak diberikan.

"Klien kami merasa takut, tertekan, bahkan malu karena berada dalam situasi yang menurut pengakuannya dikerumuni beberapa orang," ungkap Firmansyah dalam keterangannya.

Setibanya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, nasabah disebut diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dan menyerahkan kunci kendaraan. LBH-R menilai proses tersebut diduga terjadi dalam situasi tekanan psikologis terhadap nasabah.

Pihak LBH-R juga menyebut, usai kendaraan diserahkan, kliennya mengaku diminta berfoto bersama sepeda motor di depan kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Persoalan kemudian berkembang beberapa bulan berikutnya. Pada Februari 2026, keluarga nasabah disebut berupaya melakukan penyelesaian dengan menghubungi seseorang bernama Agus yang disebut sebagai perwakilan WOM Finance guna menanyakan nominal pembayaran agar kendaraan tidak dilelang.

Dari komunikasi tersebut, total kewajiban pembayaran disebut mencapai Rp7.153.000. Karena keterbatasan kemampuan ekonomi, keluarga kemudian meminta pembayaran dilakukan secara bertahap.

LBH-R mengungkapkan pembayaran kemudian dilakukan secara berturut-turut, yakni Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, serta Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.

Namun saat keluarga berupaya melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, mereka mengaku justru menerima informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilelang.

Kondisi tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan proses yang dilakukan, sebab mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait jadwal lelang, pelaksanaan lelang maupun informasi hasil penjualan kendaraan tersebut.

Atas dasar itu, LBH-R meminta OJK turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami meminta adanya pemeriksaan terkait legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap konsumen serta transparansi pelaksanaan dan hasil lelang," tegas Firmansyah.

Sebagai bahan pendukung laporan, LBH-R mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen berupa identitas nasabah, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK hingga bukti komunikasi yang akan disampaikan kepada OJK.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak WOM Finance belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan tersebut.

(Tim/Sidiktipikor,Anjasman)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1