Pasangkayu,Sidiktipikor.com-Penundaan sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi bernama Hijrah di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Selasa (28/4/2026), memicu luapan emosi dari keluarga korban. Agenda sidang yang semestinya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditangguhkan karena berkas tuntutan belum rampung.
Kekecewaan keluarga korban langsung terlihat usai majelis hakim mengumumkan penundaan tersebut. Situasi di ruang sidang yang sebelumnya berlangsung tegang, berubah menjadi penuh emosi saat terdakwa, Risman, hendak dibawa keluar menuju kendaraan tahanan.
Kericuhan sempat terjadi ketika salah satu anggota keluarga korban, Masni—tante dari Hijrah—berusaha mendekati terdakwa. Ia tampak berupaya meluapkan kemarahannya dan nyaris melakukan tindakan fisik sebelum akhirnya dicegah oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Petugas kepolisian dengan sigap mengendalikan keadaan dan segera menggiring terdakwa keluar dari area sidang. Pengawalan diperketat saat Risman dibawa menuju mobil tahanan guna menghindari potensi kerusuhan yang lebih besar.
Meski terdakwa telah diamankan di dalam kendaraan, emosi Masni belum mereda. Ia terlihat menendang bagian luar mobil tahanan sambil berteriak keras meluapkan kemarahan. Ia juga sempat mencoba membuka pintu kendaraan tersebut sebelum akhirnya dijauhkan oleh petugas.
Dalam teriakannya, Masni menyuarakan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Ia mengaku kecewa karena harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk menghadiri sidang yang kembali ditunda. Menurutnya, keluarga korban telah menunggu sejak pagi dengan harapan mendengar tuntutan dari pihak jaksa, namun kembali harus pulang tanpa kepastian.
Aparat kepolisian terus berjaga hingga situasi kembali kondusif dan kendaraan tahanan yang membawa terdakwa meninggalkan lokasi pengadilan.
Penundaan sidang ini menambah beban psikologis bagi keluarga korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas kasus yang merenggut nyawa Hijrah. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Anjasman)

