Sidiktipikor.com,Parigi Moutong - Jejak alat-alat berat itu sempat jelas terlihat siang hari. Lima unit ekskavator berdiri di Desa Tabolobolo, tak jauh dari lokasi tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Pada badan besinya, garis polisi melintang tegas penanda bahwa alat-alat itu telah masuk dalam penguasaan aparat.
Tanggal 13 April 2026 siang, tim media ini mendokumentasikan lima unit alat berat tersebut secara rinci. Posisi, jumlah, hingga kondisi garis polisi tercatat jelas dalam dokumentasi lapangan. Situasi tampak terkendali. Barang bukti terlihat aman.
Namun keadaan berubah ketika malam turun.
Pada malam hari, tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong mulai melakukan mobilisasi alat berat dari lokasi. Tronton-tronton besar masuk bergantian, membawa ekskavator keluar dari area.
Anehnya, dari lima unit yang sebelumnya terdokumentasi siang hari, hanya tiga unit alat berat yang terlihat diangkut malam itu.
Dua unit lainnya tak tampak dalam antrean mobilisasi.
Selisih angka itu menjadi awal dari rangkaian pertanyaan yang terus bergulir hingga hari ini.
Sehari sebelumnya, Sabtu pagi, 12 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, dua unit alat berat telah lebih dulu diangkut dari lokasi tambang ilegal di Desa Karya Mandiri. Malam berikutnya, tiga unit kembali dimobilisasi.
Jika dihitung dari pengamatan lapangan, jumlah alat yang benar-benar terlihat dipindahkan masih belum sepenuhnya selaras dengan klaim resmi.
Ketika tim media mencoba menelusuri arah mobilisasi dan menanyakan tujuan pengangkutan kepada salah satu sopir tronton, jawaban yang diperoleh justru menggantung.
Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui ke mana alat berat yang diangkut itu akan dibawa.
“Tidak tahu dibawa ke mana,” ujarnya singkat.
Jawaban itu terasa janggal. Barang bukti bernilai miliaran rupiah bergerak di malam hari, namun sopir yang mengangkutnya tak mengetahui tujuan akhir.
Keesokan harinya, Senin, 14 April 2026, tim media ini mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk meminta penjelasan langsung.
Pertanyaan yang diajukan sederhana: di mana posisi alat berat itu kini diamankan? Dan mengapa dari lima unit yang terdokumentasi siang hari, hanya tiga yang terlihat dipindahkan malam hari?
Di kantor tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Suratno menerima pertanyaan tersebut.
Di hadapan tim media, Kombes Pol. Suratno menyatakan bahwa timnya masih berada di lapangan dan operasi belum sepenuhnya selesai. Ia bahkan langsung menghubungi personel yang bertugas di wilayah Ongka Malino untuk memastikan keberadaan alat berat yang belum terpantau.
Instruksi diberikan di depan awak media: lakukan pengecekan ulang terhadap dua unit alat yang belum terdata.
Namun tak lama setelah komunikasi itu berlangsung, Polda Sulawesi Tengah merilis pernyataan resmi.
Isinya tegas: tujuh unit alat berat berhasil diamankan dari wilayah Ongka Malino.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa operasi berlangsung selama dua hari, 11 hingga 12 April 2026, dengan sasaran lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Karya Mandiri.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Karel A. Paeh menyebut alat berat ditemukan di sejumlah titik, termasuk area perkebunan warga dan sepanjang aliran sungai.
Sementara itu, Kabid Humas Djoko Wienartono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Namun di lapangan, publik membaca fakta dengan cara berbeda.
Tokoh pemuda Ongka Malino, Buyung, menilai operasi penertiban selama ini belum menyentuh akar persoalan.
“Operasi gabungan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh Polda Sulteng dan Polres Parimo, tetapi aktivitas ilegal itu masih saja berlangsung secara terbuka,” ujar Buyung.
Ia menilai, tanpa transparansi yang kuat, operasi penertiban berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih transparan kepada masyarakat terkait oknum yang bermain di belakang layar. Jangan ada hal-hal yang terkesan ditutupi,” katanya.
Buyung juga menyinggung isu yang beredar luas di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal melainkan integritas penegakan hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengamankan oknum Brimob yang beredar luas di masyarakat yang diduga berasal dari Mabes Polri. Jika benar oknum tersebut adalah anggota polisi, maka ini sangat jelas polisi diduga kuat membekingi kegiatan ilegal,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik, satu nama lain juga muncul dalam percakapan warga.
Sosok berinisial GST disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui aktivitas tambang di lapangan secara rinci.
Sejumlah sumber menyebut, GST diduga berperan sebagai koordinator aktivitas di lokasi tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada GST masih terus dilakukan.
Kasus ini kini bukan sekadar soal alat berat yang disita.
Ia telah berubah menjadi soal transparansi, konsistensi data, dan keberanian membongkar jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal.
Lima alat sempat terdokumentasi. Tiga terlihat dipindahkan. Dua sempat tak terpantau. Lalu rilis resmi menyebut tujuh telah diamankan.
Angka-angka itu berdiri berdampingan namun belum sepenuhnya saling menjelaskan.
Selama posisi seluruh alat berat tidak dijelaskan secara terbuka dan rinci, satu pertanyaan akan terus menggantung di udara Ongka Malino:
Apakah operasi ini benar-benar menutup tambang ilegal atau sekadar memindahkan persoalan tanpa menyentuh aktor di balik layar?

