PARIMO,Sidiktipikor.com – Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, kian menyengat. Publik mulai mempertanyakan: benarkah hukum ditegakkan, atau justru ada yang “diamankan”?
Sorotan tajam datang dari Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik. Ia secara terbuka menantang keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Parigi Moutong, yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik maraknya tambang ilegal tersebut.
“Kalau aktivitas PETI masih berjalan tanpa penindakan yang jelas dan tuntas, maka publik patut curiga. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal wibawa institusi,” tegas Taufik dengan nada keras.
Menurutnya, pola penindakan yang selama ini terlihat hanya menyasar pekerja lapangan, justru memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum. Sementara pihak yang diduga sebagai pemodal dan pengendali, seolah tak tersentuh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku lapangan terus yang dikorbankan, sementara aktor intelektual dibiarkan, ini patut diduga ada yang tidak beres,” sindirnya.
Lebih jauh, Taufik mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan. Ia menilai, perlu ada audit internal terhadap kinerja aparat di lapangan, termasuk menelusuri dugaan pembiaran yang mencederai kepercayaan publik.
“Propam harus masuk. Kalau ada indikasi pembiaran, itu pelanggaran serius. Institusi kepolisian jangan sampai dipertaruhkan hanya karena segelintir oknum,” ujarnya.
Kritik senada bahkan lebih tajam datang dari masyarakat setempat. Mohammad Sofyan, warga Ongka Malino, mengungkapkan kekecewaan atas pola penindakan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.
“Yang ditangkap itu-itu saja, pekerja. Sementara yang punya uang, yang kendalikan, tidak pernah tersentuh. Ini yang bikin masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” katanya.
Ia juga menyoroti operasi penertiban yang dilakukan pada 2 Maret lalu. Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan terkait kepemilikan alat berat dan perlengkapan tambang yang diamankan.
“Alat sebanyak itu tidak mungkin tidak ada pemiliknya. Tapi kenapa tidak pernah diumumkan? Ini aneh dan patut dicurigai,” tegas Sofyan.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas PETI disebut sudah berada pada level mengkhawatirkan. Kerusakan hutan dan ekosistem dinilai tidak lagi bisa dianggap sebagai dampak biasa, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
“Ini bukan cuma soal tambang ilegal. Ini soal kerusakan lingkungan yang masif. Siapa yang tanggung jawab? Apakah daerah mampu memulihkan? Jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Pertanyaan besar pun mengemuka: siapa aktor di balik aktivitas ini? Siapa yang menikmati, dan siapa yang dilindungi?
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di Ongka Malino masih berlangsung di sejumlah titik. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Bukan sekadar operasi sesaat, tetapi penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan berani mengungkap siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut, termasuk hasil operasi 2 Maret lalu. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas informasi.

