Diduga PETI Berlangsung di Tanampedagi, Kepala Desa Akui Hanya Diberi Tahu

PARIMO, Sidiktipikor.com — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat dilaporkan telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir di wilayah Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tanampedagi, Ishak, saat dikonfirmasi Media Sidik Tipikor.

Konfirmasi dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sore, melalui komunikasi telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyatakan tidak keberatan memberikan penjelasan kepada media terkait aktivitas penambangan yang terjadi di wilayah desanya.

Ishak menjelaskan bahwa pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah pemilik lahan bersama pemilik alat berat datang langsung ke rumahnya untuk menyampaikan rencana kegiatan agar diketahui oleh pemerintah desa.

  “Mereka datang ke rumah saya supaya pemerintah desa tahu. Itu juga keinginan masyarakat. Lahannya milik masyarakat, mereka yang undang alat. Saya tidak melarang, tapi juga tidak menyuruh,” ujar Ishak.

Menurut Kepala Desa, aktivitas penambangan yang diduga PETI tersebut menggunakan sekitar dua unit alat berat jenis ekskavator. Ia juga menyampaikan bahwa pemilik lahan sekaligus pihak yang melakukan aktivitas di lapangan merupakan warga asli Desa Tanampedagi, dengan jumlah sekitar tiga orang.

Namun demikian, Ishak mengaku bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara pasti terkait status dan kelengkapan perizinan atas aktivitas penambangan tersebut. Hingga konfirmasi dilakukan, tidak ada dokumen izin pertambangan yang diperlihatkan atau disampaikan kepada pemerintah desa.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari instansi berwenang. Dalam Pasal 158 UU Minerba, diatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan belum adanya kejelasan perizinan sebagaimana disampaikan oleh pemerintah desa, aktivitas penambangan di Desa Tanampedagi tersebut secara normatif dapat dikategorikan sebagai PETI, dan memerlukan kejelasan hukum lebih lanjut dari pihak terkait.

Media Sidik Tipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini bersumber dari keterangan langsung Kepala Desa Tanampedagi, disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Sidik Tipikor membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi secara berimbang.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1