DONGGALA, SIDIKTIPIKOR.COM – Upaya hukum yang diajukan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Arga Budiwinandar alias Arga, melalui mekanisme praperadilan akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Donggala menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Sigi telah sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang berlangsung di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026), dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, SH.
Permohonan praperadilan diajukan Arga melalui kuasa hukumnya, M.M. Wijaya S., SH., MH., yang menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SR.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidik Polres Sigi telah memenuhi prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didahului mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, keberatan pemohon terkait proses penangkapan juga tidak dikabulkan. Pengadilan menilai penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan secara sah serta menyerahkan tembusannya kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalil pemohon mengenai ketidaksahan penahanan akibat pemindahan lokasi tahanan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah juga ditolak. Hakim menilai pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan dilengkapi dokumen administrasi yang sah.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa adanya kekeliruan administrasi dalam surat penahanan telah diperbaiki melalui berita acara ralat resmi oleh penyidik, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan tindakan penahanan yang telah dilakukan.
Dengan putusan tersebut, seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Sigi terhadap tersangka Arga dinyatakan sah menurut hukum.
Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha yang memimpin tim kuasa hukum termohon menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang telah dijalankan penyidik Polres Sigi.
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung objektif dan transparan," ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi penguat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Arga dipastikan tetap berlanjut ke tahapan hukum berikutnya hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. (***)


