Sidiktipikor.com,SIGI – Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, tim gabungan Polres Sigi dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Jumat (28/11/2025).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati mengatakan, sesaat setelah laporan dari warga diterima, tim penyidik langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan.
“Petugas segera melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta menggali keterangan saksi-saksi. Semua dilakukan dengan cepat dan terukur agar setiap informasi bisa dipastikan kebenarannya,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat saluran drainase. Hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir bagian atas serta benjolan di belakang kepala, yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal.
Dari hasil pendalaman, penyidik mengarah pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya interaksi antara keduanya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Temuan tersebut menjadi titik awal yang memperkuat arah penyelidikan. Dari sana, tim mulai menelusuri keberadaan terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Upaya penelusuran itu membuahkan hasil. Pada Sabtu (29/11/2025), tim gabungan berhasil menangkap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Ia kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh provokasi terkait kasus ini.
“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hindari tindakan main hakim sendiri ataupun aksi balas dendam yang dapat menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sigi menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan rasa aman serta menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Anjasman

