Sidiktipikor.com,Pemerintah Kabupaten
Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh usulan Wilayah
Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat
(WPR) dan Blok WPR yang sempat diajukan beberapa waktu lalu.
Keputusan penting ini resmi
tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal
10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat
tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah daerah untuk mengakhiri polemik
panjang yang muncul di tengah masyarakat akibat usulan wilayah pertambangan.
Dalam surat yang ditandatangani
secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, disebutkan bahwa
keputusan pencabutan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sosial yang
berkembang, serta berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan
masyarakat.
“Pasca diajukannya surat usulan
tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah
masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat
resmi tersebut.
Respons
atas Aspirasi Publik
Pencabutan ini bukan keputusan
spontan. Pemerintah Kabupaten menegaskan langkah tersebut diambil setelah
menelaah dua surat terdahulu, yakni:
Surat Nomor
600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan
Wilayah Pertambangan, dan
Surat Nomor
600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di
Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, keputusan ini juga
memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum
tertanggal 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD
mengenai potensi dampak sosial dan konflik horizontal yang mungkin timbul
akibat kebijakan tersebut.
Bentuk
Tanggung Jawab Moral dan Politik
Melalui keputusan ini, Pemkab
Parigi Moutong menunjukkan komitmen moral dan politiknya kepada masyarakat.
Langkah tegas tersebut dianggap
sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi publik,
sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan keharmonisan
antarwarga.
“Kami ingin memastikan bahwa
setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak pada ketenangan, kesejahteraan, dan
aspirasi masyarakat Parigi Moutong,” ujar Bupati Erwin Burase dalam pernyataan
tertulisnya.
Tembusan ke Lima Lembaga
Strategis
Surat pembatalan itu turut
ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, yakni:
1. Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara, Kementerian ESDM
2. Direktur Pembinaan
Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi
Moutong
4. Kepala Dinas ESDM Provinsi
Sulawesi Tengah
5. Kepala Bidang Minerba Dinas
ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Langkah administratif ini
sekaligus memperkuat keabsahan pencabutan usulan WP dan WPR, sehingga tidak ada
lagi kebingungan maupun interpretasi ganda di tingkat pusat maupun daerah.
Komitmen
untuk Menjaga Daerah Tetap Kondusif
Dengan dicabutnya seluruh
usulan wilayah pertambangan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan
komitmennya untuk selalu berpihak kepada masyarakat.
Fokus utama pemerintah daerah
kini diarahkan pada upaya menjaga ketentraman, keharmonisan sosial, dan
keberlanjutan lingkungan hidup.
Keputusan ini disambut positif
oleh berbagai elemen masyarakat yang sebelumnya menyuarakan kekhawatiran atas
potensi dampak sosial dan lingkungan dari rencana pembentukan wilayah
pertambangan.