Parimo, Sidiktipikor.com_ Dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah,kembali menjadi sorotan. Pegiat hukum Rahmat, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), melontarkan kritik tajam dan meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berjalan tanpa pengawasan.
Rahmat menilai, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa perizinan atau melanggar ketentuan, maka langkah tegas harus segera dilakukan. Menurutnya, pembiaran justru berpotensi memperbesar persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ilegal, jangan dibiarkan. Hukum harus hadir dan berlaku tegas. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada aktivitas yang berjalan tanpa tersentuh penindakan,” tegas Rahmat.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Rahmat juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi. Ada lingkungan yang harus dijaga dan masyarakat yang berhak mendapatkan kepastian hukum.
“Jangan tunggu terjadi kerusakan besar baru pemerintah bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum dan jangan tebang pilih,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Parigi Moutong. Transparansi juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
Menurut Rahmat, kekayaan alam semestinya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang tumbuhnya praktik pertambangan yang merugikan negara maupun lingkungan.
“Parigi Moutong punya kekayaan alam yang besar. Jangan sampai kekayaan itu hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya,” pungkasnya.
Media SidikTipikor akan terus mengawal persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Parigi Moutong dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


