Dugaan Bagi Hasil Tambang Emas Ilegal di Ongka Malino Terkuak, Disebut Ada “Setoran” Persentase ke Sejumlah Pihak


PARIMO,Sidiktipikor.com – Aroma praktik bagi hasil dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, mulai menyeruak ke ruang publik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan mengindikasikan adanya pola pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menyaksikan langsung proses penyerahan sejumlah uang yang disebut berasal dari hasil pengolahan emas kepada pihak-pihak tertentu.

“Di lokasi tambang itu para penambang sendiri sering membicarakan soal pembagian hasil. Disebut-sebut ada sekitar tujuh persen untuk desa dan tujuh persen lagi untuk seseorang bernama Gusti yang disebut sebagai koordinator kegiatan di lapangan,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi ini benar, maka aktivitas tambang emas ilegal di Ongka Malino tidak sekadar dilakukan secara sporadis oleh para penambang rakyat, tetapi diduga telah berjalan dalam pola operasional yang terorganisir, dengan sistem pembagian hasil yang mengalir ke sejumlah pihak.

Pemodal Diduga dari Makassar

Tak hanya soal bagi hasil, sumber di lapangan juga menyebut adanya sosok pemodal yang diduga berada di balik operasional pengolahan emas ilegal tersebut.

Nama seorang pengusaha asal Makassar yang dikenal dengan panggilan Daeng Aras disebut-sebut memiliki sejumlah alat pengolahan emas yang beroperasi di kawasan tambang tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, jumlah alat pengolahan emas yang bekerja di lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar dua puluh unit.

Alat-alat tersebut diduga tidak seluruhnya berada di bawah satu kepemilikan. Beberapa disebut milik pemodal yang berbeda, namun aktivitas di lapangan disebut dikoordinasikan oleh orang-orang tertentu yang dipercaya mengatur jalannya operasional.

Dalam struktur aktivitas tersebut, nama Gusti kembali disebut sebagai sosok yang diduga berperan mengoordinasikan aktivitas pengolahan emas di lapangan.

Rangkaian informasi ini memunculkan dugaan adanya rantai operasional tambang ilegal yang melibatkan pemodal, pengatur kegiatan di lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima persentase dari hasil pengolahan emas.

Tokoh Pemuda Desak Aparat Bongkar Aliran Dana

Tokoh pemuda Ongka Malino, M. Elan P, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penertiban alat di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Elan, jika benar terdapat praktik pembagian hasil dari aktivitas PETI, maka persoalan tersebut sudah masuk pada dugaan keterlibatan aktor yang lebih besar di balik aktivitas tambang ilegal.

“Kalau benar ada pembagian hasil dari aktivitas tambang ilegal, maka aparat harus berani menelusuri siapa pemodalnya, siapa pengatur di lapangan, dan siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” tegasnya.

Ia menilai selama ini penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut cenderung hanya menyentuh bagian permukaan.

“Yang sering terlihat hanya penertiban alat di lapangan. Tapi aktor yang mengatur kegiatan ini jarang tersentuh. Padahal masyarakat sendiri mendengar adanya isu pembagian hasil dari aktivitas ilegal. Hal-hal seperti ini harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Elan menegaskan, jika dugaan tersebut terus beredar di masyarakat tanpa penelusuran yang serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin merosot.

“Kalau isu seperti ini terus berkembang tapi tidak pernah diusut, wajar kalau masyarakat mulai bertanya: sebenarnya siapa yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” katanya

Aktivitas Disebut Masih Berlangsung

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengolahan material emas menggunakan talang masih terlihat di beberapa titik di sepanjang aliran sungai di wilayah Ongka Malino.

Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Selain berpotensi merugikan negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Pemerintah Desa Diminta Terbuka

Menanggapi isu yang berkembang, Elan juga meminta pemerintah desa setempat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi yang semakin meluas.

“Kalau memang tidak ada kaitan dengan pemerintah desa, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tapi kalau ada dugaan yang perlu diperiksa, maka aparat penegak hukum harus menelusurinya secara transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1