Kapolda Endi Sutendi Pecahkan Rekor: 60 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Donggala

 

Sidiktipikor.com,Palu – Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan capaian besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Jumlah itu menjadi yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng, sekaligus membuka babak baru pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan fantastis ini terjadi hanya tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi menjabat sebagai Kapolda Sulteng. Baru hitungan hari memimpin, ia langsung mencatatkan rekor terbesar dan menegaskan komitmennya dalam memutus jaringan narkoba lintas negara.

Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi hadir didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Di hadapan awak media, lima tersangka berikut tumpukan barang bukti sabu dipertontonkan sebagai bukti keseriusan aparat.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional yang beroperasi dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi melalui jalur laut. Polisi telah memetakan peran masing-masing, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan.

Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kinerja personelnya. Ia menyebut pengungkapan besar ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pemberantasan narkotika.

 “Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak,baik stakeholder maupun masyarakat,yang berani memberi informasi.

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan AF yang kerap mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.

 “Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil MF di pesisir Desa Rerang. Seluruh proses sudah kami awasi ketat hingga akhirnya dilakukan penindakan,” jelasnya.

Pribadi menekankan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba.

 “Hukuman berat saja belum tentu membuat efek jera. Ada faktor ekonomi dan pendidikan yang membuat para pelaku tetap nekat,” ujarnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara lima tahun hingga seumur hidup.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba,sebuah pencapaian monumental bagi Polda Sulawesi Tengah.


أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1